DEFINISI

Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang kemudian akan diterbitkan berupa Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas / Andalalin dan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas

LATAR BELAKANG

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan Wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas

DASAR HUKUM

Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1. "Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas."

YANG BUTUH ANDALALIN ?

  • Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99
  • Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Pasal 48.
  • Peraturan Menteri Perhubungan RI No.75 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Lampiran 1
  • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 77
Pusat kegiatan berupa bangunan untuk :
  1. Pusat Kegiatan
  2. Permukiman
  3. Infrastruktur
  4. Bangunan/Permukiman/Infrastrukur Lainnya
Selengkapnya

PROSES ANDALALIN

1. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DATA

Pemeriksaan dan pendataan kelengkapan berkas permohonan Andalalin terhadap permohonan Rekomendasi Teknis Persetujuan Andalalin yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Card image cap

2. SURVEY LAPANGAN

Peninjauan Lokasi dan Pengambilan Data terhadap permohonan rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas / Andalalin setelah berkas dinyatakan lengkap
Card image cap
Card image cap

3. RAPAT INTERNAL

Bersama Dinas Perhubungan dan Konsultan penyusun dokumen Andalalin sebagai evaluasi kelengkapan dan keabsahan baik aspek-aspek kajian maupun data hasil penyusunan kajian serta pemeriksaan perbaikan setelah peninjauan lokasi.
Card image cap

4. SIDANG EKSTERNAL

Dilakukan bersama Tim Evaluasi Dokumen Hasil Andalalin (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.531 Tahun 2015), Konsultan penyusun dokumen Andalalin dan Pemrakarsa Pembangunan untuk dilakukan penilaian terhadap hasil kajian yang telah dilakukan

5. PEMBUATAN DRAFT

Penyempurnaan Draft Gambar dan Naskah Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas / Andalalin yang telah dibuat oleh Konsultan sesuai dengan hasil Sidang Eksternal
Card image cap

6. REKOMENDASI

Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas / Andalalin terdiri dari naskah dan gambar, yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai dasar Persetujuan Andalalin.
Card image cap

PROSES BERKAS ANDALALIN

Kegiatan Dalam Proses Dikembalikan ke
DPM-PTSP
Perbaikan oleh
Pemohon
Total
1. Kelengkapan Data dan Survey Lapangan 53 38 29 120
2. Rapat Internal 6 14 6 26
3. Sidang Eksternal 2 16 3 21
4. Pembuatan Draft 17 3 2 22
5. Rekomendasi 3 0 0 3
Total Berkas 81 71 40 192
Proses telah Selesai
996 berkas

INSTANSI TERKAIT